Klasifikasi kars untuk kawasan lindung dan kawasan budi daya: Studi Kasus Kars Bukit Bulan Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi

Oki Oktariadi, Edi Tarwedi

Abstract


SARI
Salah satu kawasan lindung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN adalah kawasan lindung geologi. Adapun salah satu kriterianya adalah keunikan bentang alam kars. Sementara itu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1456.K/20/MEM/2000 tentang pedoman pengelolaan kawasan kars yang bersifat operasional, menyatakan bahwa kawasan kars kelas I merupakan kawasan lindung sumber daya alam yang penetapannya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari kedua peraturan tersebut terdapat sinkronisasi yang dapat mengklasifikasikan kars ke dalam kawasan budi daya dan kawasan lindung geologi. Oleh karena itu diperlukan analisis penetapan kawasan kars agar pemanfaatannya optimal dan berwawasan lingkungan. Metode analisis menggunakan standar baku yang digunakan di Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan, sementara proses analisis menggunakan sistem informasi geografis (SIG) dengan cara pembobotan dan overlay. Berdasarkan hasil overlay peta tematik komponen kars menghasilkan peta kelas kawasan kars, yaitu kawasan kars lindung geologi mempunyai jumlah (total) skor antara 79 hingga 141, dan kawasan kars budi daya mempunyai jumlah (total) skor antara 47 hingga 78. Kondisi di lapangan kawasan kars lindung geologi memiliki keunikan bentang alam kars, sehingga arah pemanfaatannya sesuai untuk kegiatan geowisata. Sementara pada kawasan kars budi daya dapat dilakukan kegiatan penambangan setelah dilakukan studi geologi lingkungan detail untuk menentukan zona pemanfaatan lahan secara optimal.
Kata kunci: kars, kawasan budi daya, kawasan lindung geologi

ABSTRACT
One of the conservation areas mandated in Government Regulation number 26 of 2008 concerning Regional Planning (RTRWN) is the geological conservation area. One of the criteria is the uniqueness of the karst landscape. Meanwhile, the decree of the Minister of Energy and Mineral Resources number 1456.K/MEM/2000 about the management of operational guidelines of karst landscape. It stated that the first class karst area is classified as protected natural resources, of which its implementation follows the fullest extent of the law. There is a synchronization found in both regulations that classifies the karst area  into the cultivation area and geological conservation area. Therefore, an analysis for determining karst areas in order can be utilized optimally with friendly environment is required. The method of analysis used by the Center for Groundwater Resources and Environmental Geology is the standard one, whereas the analysis process is using Geographic Information System (GIS) by weighing and overlaying. Based on the overlaying result of thematic karst component map, a standard karst map is resulted, namely geological conservation for karst area which has a total score of 79 up to 141, and karst conservation area for cultivation which has a total score of 47 up to 78. Field condition shows that a geological coservation for karst area has a karst landscape uniqueness, so it is appropriate to be used as geotourism activity.Meanwhile, cultivation karst area can be used for mining activity as far as a detail environmental geology

study to determine the optimal utilization zone in the area has been carried out.
Keywords: karst, cultivation region, protected areas of geology


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.34126/jlbg.v2i1.12

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

                                        RJI Main Logo